kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK tak hadir di persidangan kedua, kubu Nazaruddin waswas


Senin, 31 Oktober 2011 / 15:59 WIB
KPK tak hadir di persidangan kedua, kubu Nazaruddin waswas
ILUSTRASI. rekomendasi saham untuk hari ini


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kubu Muhammad Nazaruddin, mengaku was-was dengan permohonan praperadilan yang diajukannya akan kandas. Pasalnya, hingga persidangan yang kedua, proses pengadilan belum juga masuk ke pokok perkara.

Hal itu karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan hari ini, Senin (31/10) tidak juga hadir. Ketidak hadiran KPK ini membuat persidangan kembali diundur, dan membuat persidangan belum bisa masuk ke pokok perkara.

Bila perkara ini tak kunjung beres, sementara berkas perkara Nazaruddin di KPK lengkap (P21) maka otomatis permohonan ini akan gugur. "Oleh karena itu kami memohon persidangan bisa di lanjut tanpa kehadiran pihak termohon (KPK)," kata Afrian.

Kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bonjdol, menyayangkan ketidakhadiran KPK. Menurutnya, bila KPK merasa benar seharusnya hadir ke persidangan dan membuktikannya secara hukum.

Afrian bahkan menuding ketidakhadiran KPK itu disengaja untuk mengulur-ulur waktu. "Ya ada indikasi ini sengaja, supaya perkara ini tidak dilanjutkan," ujar Afrian.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal alasan ketidakhadirannya, Johan Budi, juru bicara KPK tidak memberikan penjelasan apa pun.

Pada persidangan ini, Nazaruddin meminta kepada majelis hakim, agar mengembalikan tas hitam dan semua barang milik Nazaruddin yang disita KPK. Barang-barang tersebut disita KPK ketika Nazaruddin ditangkap di Kolombia.

Tas hitam itu sebenarnya dititipkan kepada duta besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, namun kemudian di sita oleh KPK. Nazaruddin juga menuduh KPK telah menghilangkan sejumlah barang miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×