kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.102   72,00   0,40%
  • IDX 5.876   2,65   0,05%
  • KOMPAS100 764   0,65   0,08%
  • LQ45 583   -0,32   -0,06%
  • ISSI 202   -0,10   -0,05%
  • IDX30 330   -0,68   -0,21%
  • IDXHIDIV20 408   -2,37   -0,58%
  • IDX80 87   0,16   0,18%
  • IDXV30 111   -0,26   -0,23%
  • IDXQ30 106   -0,56   -0,52%

Nazaruddin akan segera disidang


Jumat, 14 Oktober 2011 / 11:48 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas penyortiran paket perusahaan jasa pengiriman J&T Express.


Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin akan segera diadili di persidangan. Berkas penyidikan perkara suami dari Neneng Sri Wahyuni itu telah dinyatakan lengkap (P-21).

"(Berkas Nazaruddin) sudah lengkap," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/10).

Jasin sendiri tak mengungkap kapan berkas penyidikan perkara Nazar dinyatakan lengkap. Yang pasti, dengan P-21 itu, berkas Nazar selanjutnya akan dilimpahkan ke bagian penuntutan. Dalam 14 hari, bagian penuntutan KPK pun harus melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games sejak Kamis (30/6/2011). Rabu lalu, Nazar baru saja diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×