kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.807   29,00   0,17%
  • IDX 8.060   19,68   0,24%
  • KOMPAS100 1.116   1,26   0,11%
  • LQ45 796   -0,11   -0,01%
  • ISSI 280   0,91   0,33%
  • IDX30 418   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,76   -0,16%
  • IDX80 122   0,15   0,12%
  • IDXV30 134   0,08   0,06%
  • IDXQ30 132   -0,08   -0,06%

Hari ini Nazaruddin bacakan gugatan terhadap KPK


Senin, 31 Oktober 2011 / 11:23 WIB
Hari ini Nazaruddin bacakan gugatan terhadap KPK
ILUSTRASI. Ilustrasi. Buah salak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sidang perkara permohonan praperadilan Muhammad Nazaruddin, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini kuasa hukum Nazaruddin akan membacakan isi gugatannya. Dalam gugatannya, kubu Nazaruddin menuduh KPK telah melanggar aturan ketika melakukan penyitaan terhadap tas hitam milik Nazaruddin.

"Kita minta tas hitam beserta seluruh isinya dikembalikan kepada kita," kata Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazarudin, pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tas hitam tersebut sebelumnya disita KPK di Kolombia, pada saat dilakukan penangkapan terhadap mantan bendahara Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, selain menggugat KPK Nazaruddin juga menggugat duta besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manupandu. Namun gugatan tersebut kemudian dicabut, karena pihak Manupandu tidak pernah hadir di persidangan.

Kemudian pihak Nazaruddin menggantinya dengan gugatan baru dengan hanya menggugat KPK. "Fokus kami hanya KPK, jadi daripada ketidakhadiran Manupandu menghambat lebih baik gugatannya dicabut lalu diganti," kata Afrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×