kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hari ini Nazaruddin bacakan gugatan terhadap KPK


Senin, 31 Oktober 2011 / 11:23 WIB
Hari ini Nazaruddin bacakan gugatan terhadap KPK
ILUSTRASI. Ilustrasi. Buah salak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sidang perkara permohonan praperadilan Muhammad Nazaruddin, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini kuasa hukum Nazaruddin akan membacakan isi gugatannya. Dalam gugatannya, kubu Nazaruddin menuduh KPK telah melanggar aturan ketika melakukan penyitaan terhadap tas hitam milik Nazaruddin.

"Kita minta tas hitam beserta seluruh isinya dikembalikan kepada kita," kata Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazarudin, pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tas hitam tersebut sebelumnya disita KPK di Kolombia, pada saat dilakukan penangkapan terhadap mantan bendahara Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, selain menggugat KPK Nazaruddin juga menggugat duta besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manupandu. Namun gugatan tersebut kemudian dicabut, karena pihak Manupandu tidak pernah hadir di persidangan.

Kemudian pihak Nazaruddin menggantinya dengan gugatan baru dengan hanya menggugat KPK. "Fokus kami hanya KPK, jadi daripada ketidakhadiran Manupandu menghambat lebih baik gugatannya dicabut lalu diganti," kata Afrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×