kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.734   15,00   0,08%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Hari ini Nazaruddin bacakan gugatan terhadap KPK


Senin, 31 Oktober 2011 / 11:23 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi. Buah salak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sidang perkara permohonan praperadilan Muhammad Nazaruddin, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini kuasa hukum Nazaruddin akan membacakan isi gugatannya. Dalam gugatannya, kubu Nazaruddin menuduh KPK telah melanggar aturan ketika melakukan penyitaan terhadap tas hitam milik Nazaruddin.

"Kita minta tas hitam beserta seluruh isinya dikembalikan kepada kita," kata Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazarudin, pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tas hitam tersebut sebelumnya disita KPK di Kolombia, pada saat dilakukan penangkapan terhadap mantan bendahara Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, selain menggugat KPK Nazaruddin juga menggugat duta besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manupandu. Namun gugatan tersebut kemudian dicabut, karena pihak Manupandu tidak pernah hadir di persidangan.

Kemudian pihak Nazaruddin menggantinya dengan gugatan baru dengan hanya menggugat KPK. "Fokus kami hanya KPK, jadi daripada ketidakhadiran Manupandu menghambat lebih baik gugatannya dicabut lalu diganti," kata Afrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×