kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK tahan dua tersangka kasus Innospec


Rabu, 25 Februari 2015 / 09:02 WIB
KPK tahan dua tersangka kasus Innospec
ILUSTRASI. Presiden Jokowi berencana kembali membuka opsi impor beras di tahun depan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/YU


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhinya menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaanTetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2004 - 2005. Dua tersangka yakni bekas Direktur Pengolahan PT Pertaminan Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya atau perwakilan Innospec di Indonesia, Willy Sebastian liem.

Penahanan yang dilakukan sejak Selasa (24/2) itu akan dilakukan hingga 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Adapun Willy ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur sementara Suroso ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Pada kasus ini, KPK menetapkan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka.

PT Soegih Interjaya adalah mitra kerja perusahaan asal Inggris, Innospec, di Indonesia. Innospec pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat perusahaan tersebut dikenakan denda 12,7 juta dolar AS.

Fakta persidangan mengungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua bekas pejabat di Indonesia yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005.

Uang suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu dilarang di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×