Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhinya menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaanTetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2004 - 2005. Dua tersangka yakni bekas Direktur Pengolahan PT Pertaminan Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya atau perwakilan Innospec di Indonesia, Willy Sebastian liem.
Penahanan yang dilakukan sejak Selasa (24/2) itu akan dilakukan hingga 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Adapun Willy ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur sementara Suroso ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Pada kasus ini, KPK menetapkan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka.
PT Soegih Interjaya adalah mitra kerja perusahaan asal Inggris, Innospec, di Indonesia. Innospec pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat perusahaan tersebut dikenakan denda 12,7 juta dolar AS.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua bekas pejabat di Indonesia yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005.
Uang suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu dilarang di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News