Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Vice President PT Pertamina EP Elizar P Hasibuan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Elizar akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Suroso Atmo Martoyo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero. "Diperiksa sebagai saksi bagi SAM (Suroso Atmo Martoyo)," ujar Priharsa, Kamis (12/2).
Selain Elizar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk pensiunan PT Pertamina (persero), Burhanuddin, sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah mantan pejabat PT Pertamina, yaitu mantan Koordinator PPL Pertamina Herry Sucipto, mantan Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina Dwi Kushartoyo, dan mantan Koordinator Pengadaan Bidang Pengelolaan Pertamina Djohan Sumarjanto.
Penyidikan kasus ini sempat terhenti sejak KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka pada 2011 dan 2012. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Willy dan Suroso belum ditahan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina memiliki kekhasan tersendiri karena diduga melibatkan Innospec, perusahaan asal Inggris. KPK menggunakan mekanisme mutual legal assistance (MLA), yaitu kesepakatan antara Indonesia dan Inggris, dalam penyidikan kasus tersebut.
"Di sini kami menggunakan MLA untuk koordinasi dan butuh waktu. Kami sudah pergi ke Inggris melalui mekanisme MLA," kata Bambang.
Pada Senin (19/1) lalu, KPK telah memanggil Willy dan Suroso dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK karena tidak didampingi oleh kuasa hukum mereka. "Kemarin memang seharusnya didampingi pengacara. Mudah-mudahan minggu depan kami akan panggil mereka," ujar Bambang.
PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News