Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 19 anggota DPR periode 1999-2004 yang diduga terlibat suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Lembaga anti korupsi tersebut menuding para anggota DPR tersebut menerima suap dalam bentuk cek pelawat.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, perbuatan para tersangka ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 Januari," kata Johan, Jumat (28/1).
Saat ini, tujuh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta, sembilan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cipinang dan dua tersangka lainnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu dan seorang tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Bekas anggota DPR yang ditahan itu adalah :
1. Soewarno (PDIP)
2. Baharuddin Aritonang (Golkar)
3. TM Nurlif (Golkar)
4. Reza Kamarullah (Golkar)
5. Asep Ruchyat Sudjana (Golkar)
6. Paskah Suzetta (Golkar)
7. Daniel Tandjung (PPP)
8. Sutanto Pranoto (PDIP)
9. Poltak Sitorus (PDIP)
10. Matheos Pormes (PDIP)
11. Sofyan Usman (PPP)
12. M. Iqbal (PDIP)
13. Marthin Bria Seran (Golkar)
14. Ahmad Hafiz Zawawi (Golkar)
15. Nih Luh Mariani (PDIP)
16. Engelina Patiasina (PDIP)
17. Max Moein (PDIP)
18. Agus Condro (PDIP)
19.Panda Nababan (PDIP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News