kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Halim Alamsyah kembali diperiksa KPK


Kamis, 02 Mei 2013 / 10:56 WIB
Halim Alamsyah kembali diperiksa KPK
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Toyota Fortuner berikut dari Rp 200 jutaan per November 2021


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Lagi-lagi petinggi Bank Indonesia itu hadir sebagai saksi atas rekannya mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. “Dipanggil sebagai saksi BM (BM),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (2/5).

Menurutnya, Halim akan dimintai keterangan sebagai saksi atas Budi Mulya yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia. Meski kini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Moneter, tetapi  petinggi BI itu justru dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia.

Pria yang sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan KPK, pagi ini hadir mengenakan batik berwarna dasar hitam. Sementara itu, dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pihaknya sudah menjadwalkan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kata dia, yang bersangkutan akan diperiksa 30 April, 1 Mei dan 3 Mei di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×