kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Halim kembali diperiksa soal bailout Century


Kamis, 25 April 2013 / 23:11 WIB
Halim kembali diperiksa soal bailout Century
ILUSTRASI. Truk membawa batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10). ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/kye/17.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century kembali berlanjut. Kali ini, giliran Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan, Halim mengaku ditanya mengenai proses perubahan FPJP yang berujung pada pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 trilun ke Bank Century. “Saya ditanya mengenai proses perubahan FPJP, lalu ya seputar itulah,” kata Halim di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4).

Halim tak menampik kalau ia turut hadir dalam rapat pengambilan keputusan perubahan FPJP Bank Century yang terjadi tahun 2008 lalu. Sayangnya ia enggan untuk menjelaskan mengenai alasan dilakukannya perubahan FPJP tersebut.

Halim yang datang mengenakan kemeja batik coklat itu hanya menegaskan bahwa ia bukan pemberi rekomendasi perubahan FPJP. “Bukan, saya kapasitasnya hanya sebagai direktur,” imbuhnya.

Ini merupakan kali keduanya petinggi BI itu memenuhi panggilan penyidik dalam kasus Century. Meski kini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Moneter, Halim dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia. Menurutnya ia hadir untuk bersaksi atas rekannya mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi Mulya sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Pria yang kala itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Bi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×