Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Pemeriksaan akan berlangsung di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC.
KPK menjadwalkan 3 kali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka Budi Mulya. "Pemeriksaan terhadap ibu Sri Mulyani dijadwalkan pada hari ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4).
Bambang menguraikan pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada 30 April, 1 Mei dan 3 Mei. Sebelumnya, KPK sempat menunda pemeriksaan terhadap Sri Mulyani. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi penyidiknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) New York Wimboh Santosa sebelum meminta keterangan mantan Menkeu tersebut.
Dalam kasus Century KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Budi dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Putri Werdiningsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News