kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPK sita mobil Fortuner Gubernur Gatot


Jumat, 21 Agustus 2015 / 20:30 WIB
KPK sita mobil Fortuner Gubernur Gatot


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Fortuner milik Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di sejumlah tempat, terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Mobil yang disita karena diduga digunakan saat proses suap kepada hakim PTUN.

"Ketika itu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil yang diduga untuk melakukan kejahatan," kata Deputi Penindakan KPK, Ranu Miharja, Jumat (21/8/2015).

Pimpinan sementara KPK, Johan Budi memastikan hanya satu mobil milik Gatot yang disita pihaknya. Saat ini, mobil tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Hanya satu mobil yang diduga digunakan untuk proses tindak pidana tersebut. Saat ini dititipkan di Rupbasan," kata Johan.

Diduga, mobil tersebut selalu digunakan OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara saat mendampingi Kabiro Keuangan Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis yang mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut kepada PTUN Medan.

Sementara Yanuar P Wasesa, Penasihat Hukum Gatot mengakui mobil milik kliennya digunakan oleh Kaligis dalam setiap urusan terkait gugatan ke PTUN. Bahkan, Kaligis menggunakan mobil Gatot untuk menghadiri persidangan.

"Setiap kali sidang memang pakai mobil pak Gatot. Saya kira wajar-wajar saja karena hanya sebatas mobil," ujarnya.  (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×