Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Kamis (13/8/2015). Gatot akan diperiksa sebagai saksi dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Kapuspenkum Kejagung, Tonny T Spontana mengatakan lantaran kini Gatot ditahan oleh KPK maka pemeriksaan akan dilakukan di kantor KPK. Sehingga penyidik Kejagung yang akan jemput bola ke KPK.
"Dari hasil koordinasi, lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan disana. Dan Gatot juga ditahan disana," ujar Tony, Kamis (13/8).
Tony menambahkan hasil pemeriksaan dari Gatot akan membantu penyidik untuk melengkapi bukti-bukti yang dimiliki KPK atas kasus korupsi bansos.
Sampai dengan minggu ini, terkait kasus Bansos di Sumut, Kejagung sudah memeriksa 12 saksi diantaranya Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Gatot diperiksa sebagai saksi karena ia menjabat sebagai Kepala Daerah saat penyaluran dana bansos dilakukan di Sumut. Gatot sempat meminta perkara dugaan penyelewengan dana bansos di Sumut diserahkan ke KPK, namun itu ditolak Kejagung.
Gatot beralasan kasusnya minta dilimpahkan ke KPK karena ia menduga ada muatan politis serta penyidikan dana bansos Sumut di Kejagung rawan pemerasan. (Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News