kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Gubernur Gatot enggan diperiksa Kejagung


Kamis, 13 Agustus 2015 / 12:28 WIB
Gubernur Gatot enggan diperiksa Kejagung


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, mengatakan, pihaknya menolak pemeriksaan Gatot sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Agung, pada hari ini, Kamis (13/8/2015). Ia meminta pemeriksaan itu diundur pada Selasa (18/8/2015) mendatang.

"Demi tegaknya hukum, klien kami bersedia diperiksa hari Selasa, 18 Agustus jam 10, nanti kami dampingi," ujar Razman, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis siang.

Razman mengaku telah menyurati pihak Kejagung terkait permintaan pengunduran pemeriksaan. Gatot, kata Razman, telah dijemput KPK dari Rumah Tahanan Cipinang untuk diperiksa. Namun, Gatot menyampaikan agar KPK menolak pemeriksaan Kejagung terhadap dia hari ini.

"Beliau bilang sudah koordinasi ke kuasa hukum, menyampaikan agar KPK menolak atau bagaimana sistem kerja mereka dengan Kejagung dalam menangani kasus ini," kata Razman.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah penerima dana bantuan sosial Pemerintah Sumatera Utara tahun 2011 sampai 2013. Beberapa waktu lalu, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut, antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis dan mantan Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga.

Keterangan para saksi akan menunjukkan bagaimana proses dana bansos yang diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 2014 lalu.

Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh Tim hukum Pemprov Sumatera Utara, dengan menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu. Putusan PTUN keluar pada 2015, saat hakim memenangkan Pemprov Sumut.

Rupanya, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN. Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut.

Dalam perkara yang diusut KPK, sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evi Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum di mana Yagari bekerja, yakni  pengacara ternama OC Kaligis.

Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×