kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

KPK geledah rumah dan kantor Gatot di Medan


Rabu, 12 Agustus 2015 / 15:53 WIB
KPK geledah rumah dan kantor Gatot di Medan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Rabu (12/8) tengah mengeledah rumah dan kantor mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Medan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Hari ini pnyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Medan yakni rumah gubernur di Jalan Seroja, pendopo gubernur di Jalan Sudirman dan kantor Gubernur di Jalan Diponegoro," jelas Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di kantornya, Rabu (12/8).

Menurut pria yang akrab dipanggil Arsa, penggeladahan dimulai sejak pukul 11.00 waktu setempat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Dari operasi tersebut, KPK menyita US$ 15.000 dan S$ 5.000 di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan. Juga seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan bosnya, OC Kaligis. Dua tersangka baru adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×