kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

KPK sita dokumen dari rumah istri Gubernur Gatot


Rabu, 12 Agustus 2015 / 11:52 WIB
KPK sita dokumen dari rumah istri Gubernur Gatot


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/8).

Rumah yang digeledah antara lain milik istri Evi Susanti di Tebet, Yulius Irwansyah di Permata Hijau, Yenny di Kemayoran. Dua nama terakhir adalah anak buah Otto Cornelis (OC) Kaligis.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gari dan OC Kaligis. Dua tersangka baru adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti. (Eri komar sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×