kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Gatot kembali batal diperiksa kejagung


Selasa, 18 Agustus 2015 / 11:50 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho hari ini kembali batal diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Victor Antonius,  Kepala Satgasus Bansos Kejaksaan Agung mengaku, saat ini timnya sedang pendalaman kasus di lapangan.

Menurut Victor, saat ini timnya sedang memeriksa saksi tambahan di Kejakasaan Tinggi Medan. "Tim kami sedang fokus ke lapangan, kami sedang di Medan," katanya, Selasa (18/8).

Kasus yang membuat Gatot sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada kantor hukum OC Kaligis and Partner.

Asal tahu saja, Gatot dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait dugaan suap pada tiga hakim PTUN Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×