kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Gatot kembali batal diperiksa kejagung


Selasa, 18 Agustus 2015 / 11:50 WIB
Gatot kembali batal diperiksa kejagung


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho hari ini kembali batal diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Victor Antonius,  Kepala Satgasus Bansos Kejaksaan Agung mengaku, saat ini timnya sedang pendalaman kasus di lapangan.

Menurut Victor, saat ini timnya sedang memeriksa saksi tambahan di Kejakasaan Tinggi Medan. "Tim kami sedang fokus ke lapangan, kami sedang di Medan," katanya, Selasa (18/8).

Kasus yang membuat Gatot sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada kantor hukum OC Kaligis and Partner.

Asal tahu saja, Gatot dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait dugaan suap pada tiga hakim PTUN Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×