kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Gatot kembali batal diperiksa kejagung


Selasa, 18 Agustus 2015 / 11:50 WIB
Gatot kembali batal diperiksa kejagung


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho hari ini kembali batal diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Victor Antonius,  Kepala Satgasus Bansos Kejaksaan Agung mengaku, saat ini timnya sedang pendalaman kasus di lapangan.

Menurut Victor, saat ini timnya sedang memeriksa saksi tambahan di Kejakasaan Tinggi Medan. "Tim kami sedang fokus ke lapangan, kami sedang di Medan," katanya, Selasa (18/8).

Kasus yang membuat Gatot sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada kantor hukum OC Kaligis and Partner.

Asal tahu saja, Gatot dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait dugaan suap pada tiga hakim PTUN Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×