Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Senin (10/2). Kali ini KPK memeriksa tiga anggota DPRD Banten sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian mobil kepada anggota DPRD Banten dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Hari ini (10/2) penyidik memeriksa tiga anggota DPRD Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Ketiga anggota DPRD tersebut yakni, Media Warman (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), dan Thoni Fathoni Mukson (anggota DPRD Banten Fraksi Kebangkitan Bangsa).
Wawan yang merupakan tersangka kasus suap pemilihan kepala daerah atau pilkada Lebak diduga memberikan mobil mewah ke sejumlah anggota DPRD Banten. Pemberian tersebut diduga dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan proyek-proyek APBD di Banten.
Sebelumnya, pada Kamis (6/2) lalu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD Banten Eddy Yus Amirsyah. Menurut Priharsa, kala itu penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eddy sebagai saksi terkait kass dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan.
Sebelumnya, KPK telah menjerat suami Waki Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut dengan empat kasus sekaligus. Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Belakangan, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News