Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, Jumat (14/2).
Sukatma akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh kliennya terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (14/2).
KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus tersebut. Atut diduga melakukan pemerasan kepada anak buahnya terkait proyek-proyek di pemerintah Provinsi Banten.
Sukatma diperiksa karena dianggap tahu terkait kasus ini. Kasus dugaan pemerasan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Atut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013 bersama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
KPK sebelumnya juga mengungkapkan, nilai kontrak pengadaan alkes tersebut untuk tahun 2012 saja mencapai Rp 9,3 miliar. Diduga pada proyek itu terjadi penggelembungan harga atau mark up.br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News