kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Bupati Lebak bantah pemkabnya dimintai fee alkes


Rabu, 19 Februari 2014 / 17:35 WIB
Bupati Lebak bantah pemkabnya dimintai fee alkes
ILUSTRASI. Bank Mandiri proyeksi, inflasi bulanan di September 2022 capai 1,29% karena kenaikan harga BBM.ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya membantah Pemerintah Kabupaten Lebak Banten dimintai fee terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Iti mengaku, pihaknya menerima jika Pemprov Banten membantu Pemkabnya terkait alkes tersebut.

"Tidak kalau yang terkait dengan alkes, kan kitaa sesuai dengan spesifikasi saja yang sesuai dengan kebutuhan kita. Kalau kita dibantu ya kita terima. Tapi kalau speknya tidak sesuai, ya kita tolak," kata Iti kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Lebih lanjut Iti mengatakan alkes pada tahun 2013 nilainya mencapai Rp 3 miliar. Namun, lantaran spesifikasinya tidak sesuai dengan yang diperlukan rumah sakit di wilayah Lebak, maka pemkabnya menolak yang diadakan Pemprov Banten.

"Kalau (jumlah) paket saya tidak tahu. Tapi kalau nilainya hampir Rp 3 miliar yang tahun 2013. Itu baru diserahkan barangnya tapi spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan kita, jadi kita tolak," ungkap Iti.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadan alkes di Pemprov Banten. Lembaga antirasuah itu pun menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka. Diduga,

Atut dan Wawan bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alkes Pemrov Banten yang merugikan keuangan negara. KPK menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan alkes Pemrov Banten tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×