kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

KPK sita aset terkait Rusli Zainal


Kamis, 27 Juni 2013 / 22:07 WIB
ILUSTRASI. Pipa air kaca untuk menghisap sabu, atau metamfetamin, di sarang narkoba yang dirahasiakan di Manila, Filipina 20 Juni 2016.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Setelah menahan Gubernur Riau Rusli Zainal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, penyidik KPK menyita 3 mobil dan 1 apartemen terkait penyidikan kasus dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk Pekan Olahraga Nasional (PON).

Menurut Johan, penyitaan tersebut dilakukan Kamis (20/6) pekan lalu. Kata dia, tiga mobil itu kini telah diamankan di kantor KPK. Adapun 3 mobil tersebut terdiri dari Honda Freed warna hitam nopol B 130 LAK, Honda Accord warna hitam nopol B 11 SY dan Honda Jazz merah nopol B 517 TY. Sedangkan apartemen yang disita itu terletak di Apartemen Beleza.

Lantar saat dikonfirmasi apakah penyitaan ini terkait adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Rusli, Johan membantahnya. Menurutnya penyitaan itu dilakukan semamata karena bagian dari penelusuran aset yang biasa dilakukannya."Belum ada TPPU," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di rutan Cipinang cabang KPK. Ia ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2011 dan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak. Orang nomor satu di Riau itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×