kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pencopotan Gubernur Riau tunggu putusan pengadilan


Rabu, 19 Juni 2013 / 16:32 WIB
Pencopotan Gubernur Riau tunggu putusan pengadilan
ILUSTRASI. Bola-bola Ayam (dok/dapur kobe)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan dirinya belum melakukan penonaktifan terhadap Gubernur Riau aktif Rusli Zainal yang kini sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Gamawan, SK pemberhentian sementara tersebut baru akan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa di pengadilan.

"Sampai ada surat registrasi penomoran terdakwanya, karena itu akan jadi rujukan untuk penonaktifan sementara," kata Gamawan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6).

Menurutnya, selama Rusli ditahan KPK, kendali pemerintahan di Riau dilakukan oleh Wakil Gubernur Bambang Mit. Meski demikian, menurut Gamawan, Kementerian Dalam Negeri juga belum mengeluarkan surat tugas pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau.

Penerbitan surat tugas Plt Gubernur itu t juga menunggu surat penonaktifan Rusli. "Hanya nomor registrasi itu yang ditunggu. Nanti SK penuh pelaksana gubernur kalau (Rusli) sudah terdakwa," terangnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di rutan Cipinang cabang KPK. Ia ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penganggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2011 dan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak, Riau. Orang nomor satu di Riau itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×