kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK siap berkoordinasi dengan seluruh kementrian


Selasa, 01 April 2014 / 20:39 WIB
KPK siap berkoordinasi dengan seluruh kementrian
ILUSTRASI. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mencetak kinerja positif sepanjang sembilan bulan pertama 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengimbau kepada seluruh kementerian untuk berkoordinasi dengan KPK terkait dana bantuan sosial (bansos). Hal ini disampaikan Wakil ketua KPK Busyro Muqoddas setelah presiden merespon surat yang dilayangkan KPK terkait dana bansos tersebut.

“Kami mengapresiasi sikap presiden. Karena, kami merasa surat kami direspon,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (1/4).

Lembaga anti rasuah tersebut pun siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian. Koordinasi dilakukan untuk membahas terkait bagaimana pencairan dan penggunaan dana bansos sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya.

“Kami siap berkoordinasi dengan menteri terkiat. Kapan mereka akan ke sini dengan agenda meletakan bansos sesuai dengan kriteria metode yang clean, transparan, jadwal pencairan yang jelas dan tepat sasaran,” jelas Busyro.

Sebelumnya terkait dana bansos, pimpinan KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat yang juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo itu berisi imbauan agar pengelolaan dana bansos difokuskan pada satu kementerian saja, yakni Kementerian Sosial.

KPK juga pernah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur di Indonesia berkaitan dengan pos bansos di kepala daerah tingkat I yang mengimbau bahwa pengelolaan dana bansos harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dalam peraturan tersebut telah disebutkan siapa saja yang berhak menerima, pengelolaan dana bansos yang harus akuntabel, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Imbauan itu dilakukan lantaran hasil kajian menunjukkan bahwa ada peningkatan penggunaan dana bansos ini menjelang pilkada. Bahkan dana bansos membengkak mencapai Rp 91,8 triliun. Selain itu, KPK juga pernah menangani penyelewengan dana bansos, dimana terdapat yayasan fiktif yang dijadikan wadah pengumpulan dana bansos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×