Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan-segan untuk menindak calon petahana baik di level menteri maupun di bawahnya, yakni pemerintah DPR Pusat maupun daerah, yang menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk kampanyenya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta.
"Nanti kalau ada laporan dari masyarakat kepada kami, incumbent yang menteri maupun level di bawahnya, DPR pusat maupun daerah yang menggunakan dana bansos atau dana lain kategori gratifikasi kami akan proses," kata Busyro, Selasa (1/4).
Busyro menegaskan, saat ini penggunaan dana bansos untuk kampanye tak bisa ditoleransi lagi lantaran telah menyengsarakan rakyat.
"Kalau pemilu yang 2009 sudah menghasilkan rezim korup, kalau ini diperparah lagi, rakyat semakin terkapar. Harus kita tolong rakyat," tutur Busyro.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta data-data kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar calon anggota legislatif incumbent.
Hal ini menurut Busyro juga merupakan salah satu bentuk pengawasan praktik-praktik gratifikasi menjelang Pemilu 2014. Bahkan, menurut Busyro, lembaganya telah memiliki jejaring di daerah-daerah untuk memantau hal ini.
"Masyarakat juga sering berikan laporan kepada kami, baik itu diminta atau tidak," tambah Busyro.
Sebelumnya terkait dana bansos, pimpinan KPK juga telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Surat yang juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo itu berisi imbauan agar pengelolaan dana bansos difokuskan pada satu kementerian saja, yakni Kementerian Sosial.
KPK juga pernah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur di Indonesia berkaitan dengan pos bansos di kepala daerah tingkat I yang mengimbau bahwa pengelolaan dana bansos harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dalam peraturan tersebut telah disebutkan siapa saja yang berhak menerima, pengelolaan dana bansos yang harus akuntabel, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Imbauan itu dilakukan lantaran hasil kajian menunjukkan bahwa ada peningkatan penggunaan dana bansos ini menjelang pilkada. Bahkan besaran porsi dana bansos bisa mencapai 15% dari dana APBD.
Selain itu, KPK juga pernah menangani penyelewengan dana bansos, dimana terdapat yayasan fiktif yang dijadikan wadah pengumpulan dana bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News