Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tim KPK sudah memilah uang mana saja yang ditinggalkan atau disita saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Jumlah uang yang disita KPK dari laci meja kerja Lukman sekitar Rp 180 juta dan US$ 30.000. Penyitaan itu terkait penanganan kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama wilayah Jawa Timur.
"Kami sebenarnya menemukan uang-uang lain di ruangan Menteri Agama saat itu, dari informasi atau dari data yang ada di sana itu diduga merupakan honorarium dan uang tersebut tidak dibawa. Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop yang merupakan honor, mana yang bukan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/3) malam.
Menurut Febri, uang honorarium yang ditemukan tak dihitung oleh tim KPK saat penggeledahan. Sebab, KPK tak akan membawa uang itu. "Tentu kami tinggalkan dan tidak dibawa. Yang dibawa adalah yang diduga terkait pokok perkara," kata Febri.
Meski demikian, kata dia, KPK akan mengklarifikasi lebih lanjut uang sitaan tersebut dalam proses pemeriksaan nanti. "Tentu nanti ada proses klarifikasi lebih lanjut yang akan kami tanya saat proses pemeriksaan," ujar dia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan, ia enggan berkomentar saat ini terkait temuan uang di laci ruangan kerjanya oleh tim KPK.
"Begini, saya selalu menyatakan saya secara etis tidak layak, tidak patut, tidak pantas, kalau menyampaikan hal-hal yang dimungkinkan terkait materi perkara, sebelum saya menyampaikan secara resmi ke KPK," kata Lukman saat meninggalkan Mukernas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Seruni, Bogor, Rabu (20/3) malam.
Lukman menegaskan, dirinya menghargai KPK menangani kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kemenag Jawa Timur dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy.
Oleh karena itu, Lukman akan mengklarifikasi uang yang disita itu ke KPK dulu. "Karena mereka yang mestinya harus menerima keterangan resmi dari saya terkait dengan kasus ini. Jadi mohon maaf kepada para media saya belum bisa saat ini untuk menyampaikan segala sesuatu yang terkait hal ini," kata Lukman. (Dylan Aprialdo Rachman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News