kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Sebut Penetapan Tersangka Korporasi Harus Ada Bukti Permulaan yang Cukup


Senin, 06 Juni 2022 / 06:33 WIB
KPK Sebut Penetapan Tersangka Korporasi Harus Ada Bukti Permulaan yang Cukup
ILUSTRASI. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, KPK dalam menetapkan tersangka subyek hukum, baik itu perorangan maupun korporasi tentu atas dasar adanya bukti permulaan yang cukup.

Dimana dari rangkaian awal berupa informasi dan data yang dimiliki, kemudian ditelaah untuk kemudian didalami lagi ditahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana.

“Apabila memang ada peristiwa pidana korupsi dimaksud dan juga ditemukan alat bukti kuat dan relevan maka akan naik ke tahap penyidikan untuk selanjutnya ditetapkan pihak-pihak siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana korupsi tersebut,” ujar Ali saat dihubungi, Minggu (5/6).

Ali menerangkan, keterlibatan korporasi dalam suatu tindak pidana korupsi, tentu mesti ditelisik di antaranya terkait dengan seberapa dalam keterlibatan dari para Direksi dalam persiapan hingga kesepakatan persetujuan untuk melakukan perbuatan pidana korupsi.

Misalnya menyetujui adanya pengeluaran kas perusahaan yang dijadikan sebagai uang suap untuk diberikan pada Penyelenggara Negara.

Baca Juga: Petinggi Summarecon Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Summarecon

Ali menyebut, hal itu tidak terbatas pada pemberian suap, subyek hukum korporasi juga bisa terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dimana ada keuntungan korporasi yang diduga diperoleh secara melawan hukum misalnya hasil mark up melebihi ketentuan aturan hukum.

Ali menyatakan, sejauh ini, KPK belum memiliki hambatan maupun tantangan berarti dalam menetapkan tersangka korporasi dimana dalam beberapa perkara korupsi, KPK telah menetapkan beberapa korporasi sebagai Tersangka.

Di antaranya PT DGI Tbk (Duta Graha Indah), milik Terpidana M. Nazaruddin, PT Merial Esa (saat ini masih tahap upaya hukum banding) milik Terpidana Fahmi Darmawanyah, PT Nindya Karya Tbk dan PT Tuah Sejati (saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×