Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sudah berada di Indonesia.
“Sudah ada di Indonesia,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Taufik mengatakan, KPK juga sudah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Asrul Azis sejak awal April lalu.
“Dan sudah dicekal juga. Awal bulan April,” ujarnya.
Asrul Azis Taba sempat di Arab Saudi Sebelumnya, KPK mengatakan, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, sedang berada di Arab Saudi.
Baca Juga: Ada Pengecekan Acak di Mekah, Jemaah Haji Diimbau Selalu Bawa Kartu Nusuk
“Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 31 Maret 2026.
Budi mengatakan, KPK sudah mengkonfirmasi informasi keberadaan Asrul Azis ke pihak Imigrasi.
Selain itu, penyidik sudah berkomunikasi dengan Asrul Azis. “Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke Tanah Air,” ujarnya.
Budi mengatakan, keberadaan Asrul dibutuhkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka agar proses penyidikan perkara segera tuntas.
“Karena kalau kita kembali melihat ya, konstruksi perkaranya, ini masih akan terus berkembang,” ucap dia.
Tersangka korupsi kuota haji: Yaqut dkk
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Asep mengungkapkan adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Tak hanya itu, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi.
Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar 406.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: BGN Sebut Banyak Hoaks Soal Program MBG di Medsos, Tidak Sesuai Fakta Lapangan
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/24/14570911/kpk-sebut-eks-ketum-kesthuri-tersangka-kuota-haji-sudah-di-indonesia?page=2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












