Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengidentifikasi pihak yang menjadi inisiator penghilang barang bukti kasus dugaan korupsi kuota haji saat penggeledahan di kantor Maktour Travel, Jakarta Timur.
“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas inisiator tersebut.
Dia hanya mengatakan, KPK masih menganalisis tindakan tersebut masuk pada Pasal Perintangan Penyidikan atau tidak.
“Apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Petinggi PBNU
Penghilangan barang bukti korupsi kuota haji
Diberitakan, KPK menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor swasta terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi, 15 Agustus 2025 lalu.
Atas tindakan tersebut, KPK mempertimbangkan pengenaan pasal 21 perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap pihak swasta tersebut.
“KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujar Budi.
Tersangka korupsi kuota haji
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Budi, Jumat (9/1/2026).
KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Baca Juga: DJP Atur Mekanisme Penyitaan Saham Para Pengutang Pajak, Begini Caranya
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/14/19243711/kpk-kantongi-otak-penghilangan-barang-bukti-kasus-kuota-haji-di-kantor.
Selanjutnya: Transformasi Digital Dongkrak Laba PMSol 52%, Bidik Pasar Maritim Global
Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Minuman untuk Bantu Cukupi Kebutuhan Vitamin D Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
