kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

KPK punya alasan kuat memeriksa Vitalia


Minggu, 19 Mei 2013 / 10:33 WIB
KPK punya alasan kuat memeriksa Vitalia
ILUSTRASI. Bila penyebaran Covid-19 omicron tak terkendali, rupiah bisa merosot hingga Rp 15.000


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai alasan kuat mengapa kembali memanggil dan memeriksa model Vitalia Shyeisa pada Jumat 17 Mei 2013 kemarin.

Sebab, lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini meyakini adanya aliran dana dari tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah ke model panas majalah dewasa tersebut.

"Berkaitan dengan aliran dana yang diterima yang bersangkutan dari Fathanah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (19/5).

Menurut Johan pemeriksaan kemarin melengkapi keterangan dari pemeriksaan Vitalia sebelumnya. Johan enggan berspekulasi apakah teman dekat Fathanah itu bisa ikut dijerat TPPU. Sebab hal tersebut harus melalui pendalaman penyidikan lebih lanjut yang kemudian disimpulkan dengan adanya dua alat bukti yang cukup.

"Status (Vitalia) ini sebagai saksi, dimana KPK menemukan aliran dana dari AF," kata Johan.

Terkait aset yang diduga TPPU Fathanah itu, kata Johan, pengadilanlah yang akan menentukan apakah memang benar terbukti atau tidak.

"Kalau itu tidak bisa dirampas untuk negara, kalau tidak bisa dikait-kaitkan dengan sangkaan AF, tentu akan dikembalikan kepada pemiliknya," imbuhnya. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×