kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

KPK pertimbangkan lapor putusan hakim ke MA


Senin, 16 Februari 2015 / 12:47 WIB
KPK pertimbangkan lapor putusan hakim ke MA
ILUSTRASI. Jadwal Playoff IESF MLBB 2023 dan Bracket Terbaru, Timnas Indonesia Lawan Filipina


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Mulia Girsang, mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pelaporan ke Mahkamah Agung atas putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah.

"Nanti itu (pelaporan ke MA) akan menjadi salah satu pertimbangan," kata Chatarina seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Chatarina  mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menyiapkan skenario kalah dan menang. Saat ini, tim kuasa hukum KPK akan mengonsultasikan terlebih dulu hasil sidang praperadilan ini ke pimpinan KPK untuk membahas langkah lebih lanjut.

"Nanti akan kami sampaikan setelah kami berkoordinasi ke pimpinan," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan karena merupakan bagian dari penyidikan. Hakim juga menilai Budi Gunawan bukan penegak hukum atau penyelenggara negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 sehingga KPK tidak berewenang memeriksa Budi.

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin membacakan putusannya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai, praperadilan seharusnya tak bisa membatalkan penetapan seseorang sebagai tersangka karena hal itu tak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika praperadilan keluar dari ketentuan yang berlaku, putusan itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Dalam praktiknya, kalau MA menganggap putusan itu menyalahi, bisa dibatalkan," kata Harifin di Jakarta, Minggu (15/2). (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×