CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.837   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.319   -2,88   -0,04%
  • KOMPAS100 1.120   -0,56   -0,05%
  • LQ45 887   2,78   0,31%
  • ISSI 222   -0,42   -0,19%
  • IDX30 454   1,59   0,35%
  • IDXHIDIV20 546   0,55   0,10%
  • IDX80 128   0,02   0,01%
  • IDXV30 137   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 151   0,06   0,04%

KPK : Permohonan Nunun sudah kedaluwarsa


Rabu, 21 Desember 2011 / 13:10 WIB
KPK : Permohonan Nunun sudah kedaluwarsa
ILUSTRASI. Sejumlah helikopter milik TNI melakukan fly pass saat peringatan HUT ke-69 TNI di Dermaga Ujung, Koarmatim, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/10).


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku akan mempertimbangkan permintaan tersangka kasus suap travel cheque, Nunun Nurbaeti agar diperiksa di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Labu.

Menurut salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, penyidik telah menerima surat permohonan pemeriksaan di Rutan Pondok labu, yang dikirimkan oleh pihak istri mantan wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Daradjatun.

Tapi, KPK mengklaim surat permohonan yang diterima KPK tersebut telah kedaluwarsa. "Permohonan itu dilayangkan setelah kami memiliki keputusan," kata Bambang, hari ini, Rabu (21/12) di hotel Foru Season.

Meskipun begitu, KPK akan mempertimbangkan semua usulan-usulan yang terkait dengan pengungkapan kasus suap, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini. Hanya saja, dari pertimbangan-pertimbangan atas semua usulan itu, KPK akan berpedoman pada hasilnya.

Kondisi kesehatan Nunun akan menjadi bahan bagi KPK untuk mempertimbangkan permintaannya. "Yang penting bagi kami adalah output yang dihasilkan," papar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×