kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

KPK : Permohonan Nunun sudah kedaluwarsa


Rabu, 21 Desember 2011 / 13:10 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku akan mempertimbangkan permintaan tersangka kasus suap travel cheque, Nunun Nurbaeti agar diperiksa di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Labu.

Menurut salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, penyidik telah menerima surat permohonan pemeriksaan di Rutan Pondok labu, yang dikirimkan oleh pihak istri mantan wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Daradjatun.

Tapi, KPK mengklaim surat permohonan yang diterima KPK tersebut telah kedaluwarsa. "Permohonan itu dilayangkan setelah kami memiliki keputusan," kata Bambang, hari ini, Rabu (21/12) di hotel Foru Season.

Meskipun begitu, KPK akan mempertimbangkan semua usulan-usulan yang terkait dengan pengungkapan kasus suap, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini. Hanya saja, dari pertimbangan-pertimbangan atas semua usulan itu, KPK akan berpedoman pada hasilnya.

Kondisi kesehatan Nunun akan menjadi bahan bagi KPK untuk mempertimbangkan permintaannya. "Yang penting bagi kami adalah output yang dihasilkan," papar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×