Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran terhadap Nunun Nurbaeti, tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Pencabutan dilakukan setelah rumah sakit memperbolehkan Nunun menjalani rawat jalan.
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pimpinan KPK memutuskan mencabut masa pembantaran setelah Nunun dipulangkan ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta. "Pembantarannya dicabut hari ini," ujar Johan, Senin (19/12).
Sebelumnya, Nunun harus menjalani perawatan karena sakit di rumah sakit. KPK akhirnya memutuskan membantarkan penahanan Nunun,
Rencananya, KPK akan segera memeriksa Nunun. Namun, belum ada keputusan apakah KPK akan memeriksa Nunun di dalam atau di luar gedung KPK. Menurut Johan, pihaknya sedang mempertimbangkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News