kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

KPK perkuat bukti keterlibatan Novanto di e-KTP


Selasa, 02 Mei 2017 / 10:50 WIB
KPK perkuat bukti keterlibatan Novanto di e-KTP


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperkuat bukti-bukti untuk memastikan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5).

"Saksi kami cegah ke luar negeri karena kami butuhkan keterangannya. Nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih dahulu untuk lihat lebih lanjut dan memperkuat bukti-bukti untuk penyidikan yang kami lakukan," ujar Febri.

Menurut Febri, KPK akan terus membandingkan keterangan para saksi yang diperiksa dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto merupakan salah satu pihak yang ikut didakwa bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto.

Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Keduanya disebut mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Dalam sebelas kali persidangan, sejumlah saksi mengakui adanya peran Setya Novanto dalam proyek yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup, tentu saja kami akan terus kembangkan perkara ini," kata Febri. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×