Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tiga fraksi di DPR RI konsisten menolak pengajuan hak angket terhadap KPK. KPK khawatir pengajuan hak angket tersebut mengganggu proses hukum yang sedang ditangani.
"Kami perlu mencermati lebih lanjut terutama fraksi-fraksi yang sudah menyatakan penolakan, untuk tetap konsisten menolak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5/2017).
Menurut Febri, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3), hak angket digunakan untuk penyelidikan, untuk kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, dan kepastian terlaksananya undang-undang oleh pemerintah.
Sementara, hak angket yang saat ini diajukan DPR bertujuan untuk mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Kalau ada bukti yang dibuka di luar proses hukum yang berjalan, ini tentu berisiko mengganggu kasus yang sedang ditangani KPK. Perlu dibedakan mana ranah penegakan hukum dan mana ranah politik," kata Febri.
Rapat paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK. Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.
Fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gerindra.
(Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News