kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

KPK periksa tiga saksi terkait kasus korupsi dana hibah KONI


Senin, 28 Januari 2019 / 10:54 WIB
KPK periksa tiga saksi terkait kasus korupsi dana hibah KONI


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Ketiga saksi tersebut antara lain, Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI Russy serta dua Pegawai KONI Pusat bernama Atam dan Nur Syahid. "Ketiga saksi akan memberikan keterangan untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/1).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Menpora Imam Nahrawi.Pemeriksaan terhadap Imam pada Kamis (24/1) lalu guna mendalami sejumlah barang bukti yang disita dari ruangan kerja Imam. "Salah satunya mengklarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan kerja Menpora saat penggeledahan beberapa waktu lalu," kata Febri, Kamis (24/1).

Diketahui KPK menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi pada 20 Desember 2018 lalu. Lembaga antikorupsi itu menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam. KPK menggeledah ruangan Imam sebab mekanisme pengajuan proposal dana hibah mesti melalui Menpora.

Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.

Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET). KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12).

Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI. Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta.

Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9. Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×