kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK tetapkan bupati Mesuji sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur


Jumat, 25 Januari 2019 / 06:29 WIB
KPK tetapkan bupati Mesuji sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang pemimpin daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT kali ini KPK menetapkan Bupati Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung sebagai tersangka dalam dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Mesuji tahun 2018.

"Setelah melakukan setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, yaitu 24 jam pertama yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji oleh Bupati Mesuji terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018," jelas Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (24/1).

Selain Bupati Mesuji yaitu Khamami, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam OTT dengan barang bukti uang Rp 1,28 miliar. Empat orang tersebut adalah adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat, Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron pemilik PT JPN dan PT SP, dan Kardinal.

Bupati Mesuji, sang adik dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atayu huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Thn 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Thn 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga uang sebesar Rp 1,28 miliar tersebut mengalir dari Sibron ke Khamami melalui beberapa pihak perantara, terkait fee pembanguna proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Diduga juga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari totak proyek. Fee tersebut diduga merupakan pembayaran fee atas empat proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.

Selain itu KPK juga meduga pemberian fee tersebut bukanlah hal yang pertama, sebelumnya telah diterima pemberian lain. Pada tanggal 28 Mei 2018 setelah tanda tangan kontrak telah menerima Rp 200 juta dan tanggal 6 Agustus 2018 Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×