kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK periksa tiga pengusaha migas yang diduga menyuap Eni Saragih


Selasa, 18 Desember 2018 / 13:11 WIB
KPK periksa tiga pengusaha migas yang diduga menyuap Eni Saragih
ILUSTRASI. Sidang Eni Maulani Saragih


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga orang pengusaha di sektor Minyak dan Gas (Migas) hari ini diagendakan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga orang ini adalah Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, dan Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” ujar Juru Bicara KPK, Selasa (18/12).

Nama-nama pengusaha ini sebenarnya disebutkan dalam dakwaan Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI Eni Maulani Saragih. Ada empat nama yang disebutkan, mereka diduga memberikan suap untuk politisi Partai Golkar tersebut. Selain tiga nama di atas ada nama Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal yang disebutkan dalam dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan terhadap Eni Saragih, Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, disebutkan memberi Eni uang senilai Rp 5 miliar. PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang juga bergerak di bidang pertambangan batubara merupakan anak perusahaan Borneo. 

Samin Tan meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

“Atas permintaan tersebut, Eni menyanggupi untuk membantu memfasilitasi antara pihak Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT,” sebut Jaksa KPK dalam dakwaanya pada Kamis (29/11).

Pemberian dilakukan bertahap, pertama Eni minta Rp 4 miliar kepada Samin. Pemberian dilakukan secara tunai kepada melalui Tahta Maharaya selaku tenaga ahli Eni Saragih di kantor PT AKT, di Gedung Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 2 Jakarta Pusat.

Bahkan jaksa turut menyebutkan, setelah Eni menerima uang tersebut, pada tanggal 2 Juni 2018nya, lewat pesan Whatsapp kepada Samin, Eni mengatakan “Pak samin, kemarin saya terima dari mba neni 4M .. terima kasih yg luar biasa ya".

Selanjutnya Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting, ia diduga memberikan uang sejumlah Rp 250 juta. Prihadi disebutkan memiliki produk sampingan yakni copper slag atau limbah industri peleburan tembaga untuk digunakan oleh produsen semen. 

Prihadi meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbah tembaga yang akan diolah menjadi copper slag.

Lalu Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Ia diduga memberikan uang senilai Rp 100 juta dan S$ 40 ribu. Sama dengan Prihadi, pemberian uang juga terkait impor limbah Bahan Berbahaya Beracun.

Pemberian juga dilakukan dengan sistem yang sama lewat orang kepercayaan Eni, Indra Purmandani dan kemudian disetorkan kepada Eni melalui Tahta Maharaya, staf ahlinya.

Terakhir Iswan Ibrahim yang merupakan Presiden Direktur PT Isa Gas memberikan Eni uang sejumlah Rp 250 juta. Diberikan dalam dua tahap, pada tanggal 7 Juni 2018 sejumlah Rp 200 juta melalui setoran kepada Indra Purmandani. Kemudian pada bulan Juli 2018 sejumlah Rp 50 juta, diberikan tunai kepada Indra Purmandani di Kantor PT Isargas yaitu Gedung Plaza Asia Lantai 12 Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×