CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.765   36,00   0,22%
  • IDX 8.467   60,47   0,72%
  • KOMPAS100 1.174   8,70   0,75%
  • LQ45 856   7,02   0,83%
  • ISSI 295   1,75   0,60%
  • IDX30 446   3,24   0,73%
  • IDXHIDIV20 518   3,35   0,65%
  • IDX80 132   1,10   0,84%
  • IDXV30 136   0,60   0,45%
  • IDXQ30 143   0,97   0,68%

KPK periksa politikus PAN untuk kasus DPID


Senin, 15 April 2013 / 10:45 WIB
ILUSTRASI. Ini Manfaat Air Kelapa Muda untuk Kesehatan Rambut


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Anzhar Cakra Wijaya terkait kasus dugaan penyuapan terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Anggota komisi III itu rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Masalah saksi kasusnya Fadh Rafiq dan Haris Surahman," kata Andi saat hadir di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/4).

Pria yang mengenakan kemeja batik itu mengaku dipanggil untuk bersaksi atas tersangka Haris Surahman. Sebelum Andi, KPK juga pernah memeriksa Ketua Fraksi PAN di parlemen Tjatur Sapto Edi sekitar 27 Maret lalu.

KPK menetapkan Haris sebagai tersangka pada akhir November silam. Ia diduga merupakan perantara Fadh Rafiq dengan politikus PAN Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan  tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima DPID. Dalam kasus ini Wa Ode telah diganjar 6 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap DPID. Sedangkan Fadh divonis 2,5 tahun penjara akibat terbukti menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar untuk Wa Ode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×