Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pemimpin Umum Harian Koran Riau Edi Ahmad RM, Rabu (15/10). Edi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu.
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya. Keduanya yakni Triyanto, seorang anggota Polri yang merupakan ajudan Annas. Triyanto akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Annas. Saksi berikutnya yakni Noor Charis Putra, Kepala Seksi Jalan Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Riau, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung.
KPK menetapkan Annas sebagai tersangka bersama dengan Gulat dalam kasus tersebut. Annas diduga menerima suap SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta dari Gulat terkait pemberian rekomendasi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Adapun Gulat, diketahui sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau.
Penyuapan tersebut diduga dilakukan lantaran Annas menyetujui dan memberikan rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 haktare (Ha) milik Gulat sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL). Pasalnya, lahan yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Selain itu, serah terima uang tersebut juga diduga diberikan sebagai ijon proyek-proyek lokal di Provinsi Riau. Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan kemarin, petugas KPK juga menemukan dokumen bersisi daftar proyek yang diduga nantinya akan dilaksanakan di Riau.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan keduanya di tempat terpisah. Annas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News