Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Neneng Sri Wahyuni. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, Neneng kali ini adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka Azmi Bin Muhammad Yusof.
Azmi adalah warga negara Malaysia yang diduga menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dia juga diduga membantu Neneng selama pelarian.
Kali ini, Neneng mengenakan baju tahanan KPK. Dia merupakan tahanan perempuan yang menggenakan baju tersebut. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin ini tetap bungkam saat ditanya wartawan seputar kasus dan pemeriksaannya.
Neneng diduga berperan dalam dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008. Proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar.
Neneng sendiri telah ditahan sejak beberapa bulan lalu. Ia meringkuk di Rutan KPK setelah berhasil ditangkap setelah buron selama hampir 10 bulan. Sebelumnya Neneng melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengaku tidak kenal dengan dua warga negara Malaysia itu. Pembantu Neneng, Camilah, membenarkan kalau dirinya dan Neneng masuk ke Indonesia dengan ditemani dua WN Malaysia itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News