Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Dalam waktu dekat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memutuskan kemungkinan mencegah Anas Urbaningrum bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari pencegahan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Kami belum tahu apakah perlu dicegah atau tidak. Nanti akan ada konfirmasi dalam waktu dekat dari penyelidik apakah pencegahan itu dibutuhkan atau tidak," tutur Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7).
Sejak memulai penyelidikan Hambalang pada Agustus 2011 lalu, lembaga antirasuah ini baru mencegah pengurus PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso yang juga disebut sebagai orang dekat Anas. Pencegahan Mahfud dilakukan karena KPK masih membutuhkan keterangan darinya sewaktu-waktu menyangkut kasus ini.
Bambang menyebut bahwa KPK menyelidiki indikasi adanya tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung pusat pelatihan olahraga Hambalang yang menelan biaya hingga Rp 1,1 triliun tersebut. Meski begitu, Bambang menjelaskan bahwa KPK belum memfokuskan penyidikan pengadaan barang. "Mengenai pengadaan barang, belum (difokuskan)," kata Bambang.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah melakukan pemeriksaan keterangan sebanyak dua kali kepada Anas Urbaningrum. KPK sebelumnya juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap istri Anas, Attiyah Laila. Pemanggilan Anas yang pertama dilakukan untuk mengonfirmasi data yang didapat penyelidik baik dari keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin maupun keterangan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Ignatius Mulyono.
Kepada penyelidik, kedua orang itu menyebut keterlibatan Anas dalam penyelesaian sertifikat tanah Hambalang. Kemudian dalam pemanggilan kedua, Anas mengaku ditanya penyelidik apakah pernah mengadakan pertemuan dengan PT Adhi Karya selaku perusahaan rekanan Hambalang atau tidak.
Rencananya, dalam pekan ini KPK akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penanganan Hambalang dinaikkan ke tahap penyidikan atau masih perlu pendalaman. Informasi dari KPK menyebutkan, sudah ada calon tersangka berinisial DK dari pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News