Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Kali ini Nazaruddin diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, M Nazaruddin kembali dijadwalkan diperiksa, lantaran pemeriksaan sebelumnya Senin (11/2) batal dilaksanakan karena komisi antirasuah belum mendapatkan izin dari Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DS. Ini lanjutan dari pemanggilan kemarin, karena belum dapat izin," tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/2). Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin diperiksa selaku pemilik PT Grup Permai, yang diduga pernah mengikuti tender proyek simulator SIM.
Meski begitu, kaitan antara Nazaruddin dengan kasus pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Korlantas Polri ini masih belum dijelaskan secara rinci oleh KPK. Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus simulator SIM. Djoko dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang nomor 8 tahun 2010.
Djoko diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Djoko juga diduga menyamarkan menyembunyikan, mentransfer, dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Soal jumlah nilai pencucian uang, KPK enggan menyebutkan secara mendetail mengenai hal tersebut. KPK juga menolak menyebutkan pencucian uang itu bersumber pada kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM atau kasus korupsi lain di Korlantas Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News