kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Anak buah Hartati Murdaya jadi tersangka


Senin, 01 Juli 2013 / 15:58 WIB
Anak buah Hartati Murdaya jadi tersangka
ILUSTRASI. Cara menghilangkan nyeri haid ada banyak, misalnya memakai bahan alami.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih terus menelusuri kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan yang melibatkan Bupati Buol, Sulawesi Tengah Amran Batalipu. Kali ini lembaga anti rasuah itu menetapkan anak buah pengusaha Hartati Murdaya yaitu Direktur PT Hardaya Plantation, Toto Listyo.

"Sejak 28 Juni yang lalu telah ditetapkan TL sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan hak guna usaha perkebunan PT Cipta Cakra Mudaya atau PT Hardaya Inti Plantation," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Senin (1/7).

Dalam kasus ini Toto diduga sebagai orang suruhan dari PT HIP dan  PT CMM yang pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Menurut Johan, pihaknya menyangkakan yang bersangkutan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun sebenarnya Toto sendiri sudah dalam berstatus dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak setahun yang lalu. Pencegahan itu dilakukan tak lama berselang dari peristiwa tangkap tangan penyidik KPK terhadap General Manajer PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

Penangkapan itu kemudian berlanjut pada penetapan Bupati Buol Amran Batalipu dan bos PT HIP Hartati Murdaya sebagai tersangka. Kini keempat tersangka telah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor dan sudah ditahan disejumlah Rutan.

Gondo dan Anshori diganjar hukuman 18 bulan penjara karena terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk Bupati Amran Batalipu. Kemudian Hartati Murdaya dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan karena terbukti memerintahkan memberi suap.

Sedangkan Bupati Buol Amran Batalipu divonis 7,5 tahun penjara dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan hak guna usaha perkebunan PT HIP dan PT CCM serta menerima uang suap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×