kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK periksa Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh terkait kasus Century


Selasa, 13 November 2018 / 14:26 WIB
KPK periksa Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh terkait kasus Century
Wimboh Santoso usai diperiksa KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank Century pada Selasa (13/11).

Usai diperiksa KPK, Wimboh terlihat keluar gedung KPK sekitar pukul 12.47 WIB. Ia tidak banyak berkomentar saat ditanya oleh awak media. Tapi, ia membenarkan diperiksa terkait kasus Bank Century.

“Iya (Kasus Century),” Jawab Wimboh saat ditanya terkait pemeriksaannya, di Gedung KPK, Selasa (13/10).

Wimboh sendiri sudah pernah diperiksa oleh KPK sebelumnya. Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) ketika itu.

Sementara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, ini Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya dari 15 tahun pada April 2015.

Majelis kasasi menilai Bank Century merupakan bank yang sudah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan pada tanggal 21 November 2008. Sementara Budi dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia malah memberikan kucuran dana senilai Rp 600 miliar.

Selain itu dalam dakwaan KPK, disebutkan nama-nama lain yang terlibat. KPK menyatakan bahwa Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia.

Ia diduga bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×