kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Miranda Goeltom hadiri panggilan KPK untuk kasus Century


Selasa, 13 November 2018 / 13:43 WIB
Miranda Goeltom hadiri panggilan KPK untuk kasus Century
KPK PERIKSA MIRANDA GOELTOM


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Bank Century pada Selasa (13/11).

Miranda datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan pakaian serba merah. Diperiksa kurang dari dua jam, guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia keluar sekitar pukul 11.13 WIB.

Kepada wartawan, Miranda mengaku dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus Bank Century.

“Bukan diperiksa. Ditanyai keterangan soal masih penyelidikan mengenai Century,” ujar Miranda keluar dari Gedung KPK.

Dia diperiksa terkait kapasitasnya saat itu sebagai Deputi Senior Bank Indonesia. Sebelumnya ia juga sudah pernah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saat itu Miranda diperiksa sebagai saksi untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya yang telah divonis bersalah.

“Oh, cuma ditanya soal prosedur-prosedur pengambilan keputusan (FPJP),” jawab Miranda

Dalam kasus tersebut Mahkamah Agung telah memvonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya dari 15 tahun. Majelis kasasi menilai Bank Century merupakan bank yang sudah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan pada tanggal 21 November 2008. Kemudian Budi dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia malah memberikan kucuran dana kepada bank itu.

Sementara dalam dakwaan KPK, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia. Dugaan Korupsi pemberian FPJP Bank Century tersebut disebutkan Budi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah ( selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Sebelumnya Miranda pernah mendekam di penjara. Ia divonis bersalah dalam kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Miranda dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013. Miranda menghirup udara bebas pada 2 Juni 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×