kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Kepala Keuangan BBJ di kasus Bappebti


Kamis, 02 April 2015 / 14:02 WIB
KPK periksa Kepala Keuangan BBJ di kasus Bappebti
ILUSTRASI. 7 Minuman Penghancur Batu Ginjal yang Baik Dikonsumsi Penderita Penyakit Ini.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Terkait dugaan suap di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Kepala Divisi Keuangan PT Bursa Berjangka Jakarta, Stephanus Paulus Lumintang. Setelah menetapkan tiga nama tersangka dalam kasus suap ini, KPK pun memanggil beberapa saksi untuk diperiksa penyidik.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa Stephanus Paulus Lumintang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di BAPPEPTI. "Ya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hassan Widjaja)" ujar Priharsa di KPK, Kamis (2/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga nama tersangka yang diduga memberi uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala BAPPEBTI, Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memudahkan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI.

Tiga orang itu adalah Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Made Soekarwo, Komisaris Bursa Berjangka Jakarta dan Managing Partner Vibiz Group, Kristianto Nugroho, Mantan Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Robert James Bintaryo dan Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Sampurna Jaya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×