kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK tetapkan tiga pejabat BBJ jadi tersangka suap


Selasa, 10 Maret 2015 / 22:35 WIB
KPK tetapkan tiga pejabat BBJ jadi tersangka suap
ILUSTRASI. Filipina Berjanji Tak Akan Mundur Meski Mendapat Ancaman dari China


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang pejabat Bursa Berjangka Jakarta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional. Dalam penetapan ini, KPK telah menemukan dua alat bukti cukup.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan tiga tersangka ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Mereka adalah MBSW (Moch Bihar Sakti Wibowo, Direktur Utama BBJ), HW (Hassan Widjaja, pemegang saham BBJ), dan SRK (Sherman Rana Krisna, pemegang saham BBJ)," ujar Priharsa di KPK, Selasa (10/3).

Sebelum ditetapkan penyidik KPK menemukan ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka SRS (Mantan Kepala Bappebti).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×