Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara sebagai tersangka, Jumat (18/7). Ade diduga memeras anak usaha PT Agung Podomoro Land yakni PT Terta Terka Bumi terkait dengan izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
"Adapun tindak pidana korupsi yang terjadi yakni pemerasan yang dilakukan oleh ASW (Ade Swara) terhadap PT Tatar Kertabumi," kata Ketua KPK Abraham Samad malam tadi.
Selain menetapkan Ade sebagai tersangka, KPK juga menetapkan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka kasus tersebut. Nurlatifah yang diketahui sebagai anggota DPRD Karawang Jawa Barat tersebut, diduga membantu Ade dalam menerima duit peras senilai US$ 424.349 atau setara dengan Rp 5 miliar.
Adapun pemerasan tersebut kata Abraham, dilakukan terkait dengan izin penerbitan SPPR untuk pembangunan sebuah mall di Karawang, Jawa Barat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT Tatar Kertabumi merupakan perusahaan yang 99,9% sahamnya telah diakuisisi PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usalahnya PT Pesona Gerbang Karawang. Nilai akuisisi tersebut mencapai Rp 61 miliar dengan akuisis lahan seluas 5,5 hektare (ha) di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News