kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.677   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.405   9,96   0,12%
  • KOMPAS100 1.165   -2,93   -0,25%
  • LQ45 850   -3,85   -0,45%
  • ISSI 290   -0,59   -0,20%
  • IDX30 446   2,08   0,47%
  • IDXHIDIV20 515   1,28   0,25%
  • IDX80 131   -0,46   -0,35%
  • IDXV30 138   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 141   0,24   0,17%

Akhirnya, KPK berhasil mencokok Bupati Karawang


Jumat, 18 Juli 2014 / 11:44 WIB
Akhirnya, KPK berhasil mencokok Bupati Karawang
ILUSTRASI. Dari siapkan dinner romantis hingga tiket nonton bioskop bersama bisa jadi ide kado valentine untuk orang tua yang bisa Anda berikan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Bupati Karawang, Ade Swara dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (17/7) kemarin. Ade pun telah digelandang ke Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/7) dini hari.

"Bupati Karawang sudah masuk jam setengah 3 pagi tadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat.

Lebih lanjut menurut Priharsa, selain mencokok Ade, KPK juga turut mengamankan dua orang lainnya. Dengan demikian total yang diamankan KPK hingga kini sebanyak delapan orang. "Sudah masuk," tambah Priharsa.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Karawang, Jawa Barat, sejak pukul 13.00 WIB kemarin. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di kediaman Ade di Karawang dan di sebuah pusat perbelanjaan di Karawang.

Dari tangkap tangan tersebur, KPK berhasil mengamankan lima orang yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, salah satu pelaku yang tertangkap saudara dan pihak swasta. Namun diketahui juga turut tertangkap istri Ade, Nurlatifah.

Selain menangkap lima orang, petugas KPK juga mengamankan uang dalam pecahan dollar Amerika yang ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×