kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Kahar Muzakir sebagai saksi Rusli


Senin, 26 Agustus 2013 / 10:33 WIB
KPK periksa Kahar Muzakir sebagai saksi Rusli
ILUSTRASI. Kredit Perbankan: Petugas teller menghitung uang di salah satu bank di Jakarta


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politisi Senayan terkait kasus dugaan korupsi penganggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2010.

Kali ini giliran anggota komisi X DPR Kahar Muzakir yang dimintai keterangan sebagai saksi atas Gubernur Riau Rusli Zaenal.

"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka RZ," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (27/8).

Ini merupakan kedua kalinya Kahar diperiksa sebagai saksi Rusli. Sekitar Maret lalu politikus Partai Golkar itu juga pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Sayangnya, Kahar yang datang ke kantor KPK mengenakan batik warna coklat belum sempat dimintai keterangannya karena sudah masuk ke ruang tim penyidik.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil bendahara umum Partai Golkar Setyo Novanto dan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

Andi mengaku dicecar penyidik terkait penganggaran PON, sedangkan Setya mengaku ditanya ulang mengenai kesaksiannya di persidangan mantan Kadispora Pemprov Riau Lukman Abbas.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di Rutan Cipinang cabang KPK. Orang nomor satu di Riau itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima suap.

Ia ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan Peraturan Daerah untuk PON tahun 2011 dan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×