kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

KPK periksa Andi Mallarangeng terkait kasus PON


Kamis, 22 Agustus 2013 / 10:37 WIB
KPK periksa Andi Mallarangeng terkait kasus PON
ILUSTRASI. Bursa efek indonesia KONTAN/akhmad suryahadi


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menjelang penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng terlihat menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi datang ke kantor KPK jam 10.00 WIB mengenakan batik biru lengan panjang didampingi kuasa hukumnya. Politisi Partai Demokrat itu hadir untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON).

"Saya dipanggil untuk jadi saksi untuk kasus PON dengan tersangka Rusli Zainal," kata Andi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/8).

Ia menduga pemanggilannya kali ini untuk dimintai keterangannya sebagai mantan Menpora. Sayangnya saat ditanya mengenai adanya persoalan penganggaran dalam proyek PON, Andi justru enggan untuk berkomentar banyak.

Menurutnya lebih baik nanti ditunggu saja pertanyaan penyidik. "Nanti saya juga belum tahu pertanyaan yang akan diajukan. Yang jelas kami selalu siap menjelaskan," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di Rutan Cipinang cabang KPK. Ia ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan Peraturan Daerah untuk PON tahun 2011.

Selain itu, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak.Orang nomor satu di Riau itu diduga menyalahgunaan wewenang dan menerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×