Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penganggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tahun 2012 lalu. Hal tersebut diungkapkannya seusai menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penganggaran PON Riau dengan tersangka Gubernur Riau non aktif Rusli Zaenal.
"Tadi saya jelaskan mengenai hal-hal yang ditanyakan kepada saya terutama menyangkut penganggaran dari Kemenpora," kata Andi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/8).
Menurutnya selain persoalan penganggaran di Kementeriannya, ia pun sempat menjelaskan dana dalam proyek PON. Namun seperti sebelumnya, ketika disinggung lebih jauh soal penganggaran, Andi kembali bungkam. Pria yang mengenakan kemeja batik biru lengan panjang itu hanya mengucapkan terima kasih dan bergegas meninggalkan kantor KPK.
Sementara itu saat ditemui di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pemanggilan anak buahnya terhadap Andi dilakukan karena memang lembaga anti rasuah itu sudah sampai tahap akhir menyelidiki kasus PON. Kata dia, ada beberapa informasi yang perlu dikonfirmasi untuk menyelesaikan pemeriksaan berkas tersangka Rusli Zaenal.
"Untuk memberikan dasar justifikasi yang lebih kuat bagi KPK segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap RZ ini." terangnya.
Sebelumnya Selasa (20/8) kemarin, KPK juga telah memanggil bendahara umum Partai Golkar Setyo Novanto untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama. Sayangnya saat itu, ketua fraksi Partai Golkar di parlemen enggan untuk membeberkan substansi pemeriksaannya. Ia hanya mengaku diklarifikasi mengenai kesaksiannya dalam persidangan Kepala Dinas PU Pemprov Riau Lukman Abbas.
Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di Rutan Cipinang cabang KPK. Ia ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan Peraturan Daerah untuk PON tahun 2011 dan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak. Orang nomor satu di Riau itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News